5:27 AM
0
PROFIL

Yayasan Tsarah-Bania didirikan pada tahun 2007 yang pada awal berdirinya yayasan menolong anak-anak usia dini untuk memupuk kreatifitas dan memperoleh pendidikan dasar hingga kemudian berkembang dan kini lebih fokus pada membantu anak-anak dari keluarga yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan serta ikut mendukung program pemerintah untuk keberhasilan wajib belajar 12 tahun, yaitu melalui pemberian beasiswa bagi siswa-siswi kurang mampu.

Yayasan Tsarah-Bania adalah sebuah yayasan yang intens dalam mengupayakan siswa-siswi yang kurang beruntung untuk mendapatkan kesempatan belajar dan meneruskan pendidikannya untuk mencapai cita-citanya sehingga dapat keluar dari garis kemiskinan.

Beasiswa Anak Negeri Tsarah Bania (BAN-YTB) merupakan salah satu program utama dari Yayasan Tsarah Bania. Pemberian beasiswa dilakukan melalui proses seleksi yang ketat sehingga dana dapat tersalurkan kepada yang lebih berhak mendapatkannya.

Yayasan Tsarah-Bania mengelola dana sosial masyarakat secara adil, transparan dan profesional bagi pencegahan buta huruf, pemberian kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat di Indonesia. Sebagai yayasan sosial, Yayasan Tsarah-Bania ikut serta dalam mendukung program pemerintah untuk wajib belajar 12 tahun.


VISI

Menjadi organisasi yang profesional dalam mengelola dana sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan pendidikan sehingga mereka mendapat kesempatan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan


MISI

Mengelola bantuan dan dana sosial secara adil, selektif, profesional dan bertanggung jawab untuk disalurkan kepada pihak yang lebih berhak mendapatkannyasek


MAKSUD DAN TUJUAN

Ikut membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga dapat mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya.

Melakukan pembinaan kepada para siswa dan mahasiswa penerima beasiswa untuk meningkatkan kualitas diri.

LEGALITAS

Akta Notaris Hanugerah No 1/ Juni 2007
Akta Notaris Nani FItriyah No 35/Nov 2008
SK.MenKumHam No. AHU-08.AH.01.04 Tahun 2009